Selasa, 22 Juli 2014

Proses Kliring

Proses Kliring Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :

1. Kliring Debet

Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) .Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.

Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
2. Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).

Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar