Senin, 28 April 2014

Tingkat Kesehatan Bank



Pengertian dan Materi Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Sedangkan dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara bank untuk dapat menjaga dan memelihara kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada pihak bank ?


Menurut saya Untuk dapat menjalankan fungsi kesehatan bank dengan baik, pihak bank harus mempunyai modal yang cukup, untuk menjaga kualitas asetnya dengan baik, lalu bank harus dikelola dengan baik juga dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, setiap bank diwajibkan untuk senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :

Tabel Bobot CAMEL 
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR. Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank. Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :

1. Capital (Permodalan)
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Assets Quality (Kualitas Aset)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:

1)Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah : 
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2)debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3)perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4)tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5)kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6)sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7)dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Management (Manajemen)
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya. Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)manajemen umum;
2)penerapan sistem manajemen risiko; dan
3)kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Earning (Rentabilitas)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah:
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100. Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1)Return on Assets (ROA);
2)Return on Equity (ROE);
3)Net Interest Margin (NIM);
4)Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5)Perkembangan laba operasional;
6)Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7)Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
5. Liquidity (Likuiditas)
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100. Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2)1-month maturity mismatch ratio;
3)Loan to Deposit Ratio (LDR);
4)proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5)ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6)kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7)kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2)Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3)Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar. Tata Cara Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Umum & Asing








Minggu, 06 April 2014

Jasa - Jasa Bank

JASA – JASA PERBANKAN
A.    Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah :
a.       Memberikan kredit, dan
b.      Memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
B.     Lalu Lintas Pembayaran
Usaha pokok bank dalam lalu lintas pembayaran terdiri : lalu lintas pembayaran dalam negeri dan lalu lintas pembayaran luar negeri.
·         Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri
a.       Pengiriman Uang (Transfer)
b.      Inkaso (Collection)
c.       Pembukaan letter of credit (L/C)
§  Pengiriman Uang (transfer) dalam negeri
1.      Pengertian Pengiriman uang
Pengiriman uang ialah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditunjukkan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) ditempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).
2.      Manfaat pengiriman uang melalui bank adalah untuk :
a)      Membantu kelancaran transaksi perdagangan, baik dalam maupun luar negeri (jual/beli).
b)      Membantu pelaksanaan pembayaran uang sekolah, uang kuliah, dan pembayaran penginapan, dan lain-lain;
c)      Dengan adanya jasa pengiriman uang melalui bank, nasabah tidak perlu membawa uang ke tempat jauh.
3.      Macam – macam bentuk pengiriman uang adalah sebagai berikut :
a)      Pengiriman uang dengan surat biasa yang sering juga disebut dengan mail transfer (MT).
b)      Pengiriman uang dengan kawat yang sering disebut dengan telegrafic transfer (TT).
c)      Pengiriman uang dengan telex/telepon.
d)     Pengiriman uang dengan SSB.
e)      Pengiriman uang dalam bentuk wesel yang dibawa sendiri oleh pembeli.
f)       Tujuan pengiriman uang melalui bank adalah untuk mengamankan uang milik si pengirim untuk selanjutnya dibayarkan kepada si penerima yang berhak.
§  Inkaso
1.      Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat – surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kwitansi, surat aksep (promissory notes), dan lain-lain.
2.      Macam – macam Inkaso :
a)      Inkaso berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu disertai (dilampiri) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti konosemen (bill of lading), faktur, polis asuransi, dan lain-lain.
b)      Inkaso tak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
3.      Manfaat Inkaso :
a)      Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada pihak bank.
b)      Nasabah dengan menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.
4.      Objek Inkaso adalah :
a)      Wesel (draft)
b)      Cek
c)      Surat undian
d)     Money order
e)      Kupon dan dividen
f)       Surat aksep
g)      Kwitansi
h)      Nota-nota tagihan lainnya.
Contoh Inkaso : Jika anda menerima wesel atau cek yang harus ditagih atau diuangkan pada bank di luar negeri, yaitu bank yang namanya tercantum dalam wesel atau cek tersebut, tentu saja anda tidak akan pergi ke luar negeri untuk menguangkan wesel atau cek tersebut. Melainkan cukup anda menyerahkan ke bank dalam negeri ( Bank Devisa) untuk menagihnya.
§  Pembukaan letter of credit
1.      Letter of Credit dalam negeri (L/C D.N)
a)      L/C D.N merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau didalam negeri.
b)      Kegunaan L/C D.N ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun kesulitan-kesulitan yang memberatkan pihak penjual, dalam transaksi dagangnya di dalam negeri. Kesulitan – kesulitan tersebut antara lain :
·         Bagi pembeli, dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual.
·         Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli.
c)      Sifat L/C D.N adalah :
·         Revocable atau irrevocable
·         Confirmed atau unconfirmed
·         General atau special
·         Assignable atau non assigneble
·         Revolving atau non revolving
·         Blanko atau dokumenter

2.      Degelasi Kredit (Bankers Order)
Delegasi Kredit ialah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang kepada bank untuk melakukan pembayaran kepada badan hukum atau seseorang ditempat lain secara berkala, sejumlah uang dan selama jangka waktu yang ditentukan. Pembukaan delegasi kredit dananya dapat dibebankan pada rekening giro atau tabungan biasa.
            Delegasi kredit diberikan bank bagi badan hukum atau seseorang yang menyetor jaminan atau garansi, untuk jangka waktu 9 bulan atau lebih dengan tidak dipungut provisi bank.
            Syarat-syarat membuat delegasi kredit ialah :
a). Menyetor uang tunai dan a/b rekening 1 bulan di muka sebelum pembayaran. Minimal untuk jangka waktu 3 bulan dan maksimal 12 bulan, dapat diperpanjang.
b). Garansi delegasi kredit baika atas dasar setoran tunai, a/b rekening giro ataupun berasal dari bunga deposito, harus sudah dipindahbukuan 9 hari sebelum tanggal pembayran delegasi kredit, sekurang-kurangnya unutk 1 kali pembayaran.

Sumber : buku  Kelembagaan perbankan yang diterbitkan atas kerjasama STIE perbanas
               penulis : Dr. Thomas Suyanto M.M dkk