Minggu, 06 April 2014

Jasa - Jasa Bank

JASA – JASA PERBANKAN
A.    Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah :
a.       Memberikan kredit, dan
b.      Memberikan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
B.     Lalu Lintas Pembayaran
Usaha pokok bank dalam lalu lintas pembayaran terdiri : lalu lintas pembayaran dalam negeri dan lalu lintas pembayaran luar negeri.
·         Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri
a.       Pengiriman Uang (Transfer)
b.      Inkaso (Collection)
c.       Pembukaan letter of credit (L/C)
§  Pengiriman Uang (transfer) dalam negeri
1.      Pengertian Pengiriman uang
Pengiriman uang ialah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditunjukkan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) ditempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).
2.      Manfaat pengiriman uang melalui bank adalah untuk :
a)      Membantu kelancaran transaksi perdagangan, baik dalam maupun luar negeri (jual/beli).
b)      Membantu pelaksanaan pembayaran uang sekolah, uang kuliah, dan pembayaran penginapan, dan lain-lain;
c)      Dengan adanya jasa pengiriman uang melalui bank, nasabah tidak perlu membawa uang ke tempat jauh.
3.      Macam – macam bentuk pengiriman uang adalah sebagai berikut :
a)      Pengiriman uang dengan surat biasa yang sering juga disebut dengan mail transfer (MT).
b)      Pengiriman uang dengan kawat yang sering disebut dengan telegrafic transfer (TT).
c)      Pengiriman uang dengan telex/telepon.
d)     Pengiriman uang dengan SSB.
e)      Pengiriman uang dalam bentuk wesel yang dibawa sendiri oleh pembeli.
f)       Tujuan pengiriman uang melalui bank adalah untuk mengamankan uang milik si pengirim untuk selanjutnya dibayarkan kepada si penerima yang berhak.
§  Inkaso
1.      Pengertian Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat – surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kwitansi, surat aksep (promissory notes), dan lain-lain.
2.      Macam – macam Inkaso :
a)      Inkaso berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu disertai (dilampiri) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti konosemen (bill of lading), faktur, polis asuransi, dan lain-lain.
b)      Inkaso tak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
3.      Manfaat Inkaso :
a)      Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada pihak bank.
b)      Nasabah dengan menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.
4.      Objek Inkaso adalah :
a)      Wesel (draft)
b)      Cek
c)      Surat undian
d)     Money order
e)      Kupon dan dividen
f)       Surat aksep
g)      Kwitansi
h)      Nota-nota tagihan lainnya.
Contoh Inkaso : Jika anda menerima wesel atau cek yang harus ditagih atau diuangkan pada bank di luar negeri, yaitu bank yang namanya tercantum dalam wesel atau cek tersebut, tentu saja anda tidak akan pergi ke luar negeri untuk menguangkan wesel atau cek tersebut. Melainkan cukup anda menyerahkan ke bank dalam negeri ( Bank Devisa) untuk menagihnya.
§  Pembukaan letter of credit
1.      Letter of Credit dalam negeri (L/C D.N)
a)      L/C D.N merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau didalam negeri.
b)      Kegunaan L/C D.N ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun kesulitan-kesulitan yang memberatkan pihak penjual, dalam transaksi dagangnya di dalam negeri. Kesulitan – kesulitan tersebut antara lain :
·         Bagi pembeli, dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual.
·         Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli.
c)      Sifat L/C D.N adalah :
·         Revocable atau irrevocable
·         Confirmed atau unconfirmed
·         General atau special
·         Assignable atau non assigneble
·         Revolving atau non revolving
·         Blanko atau dokumenter

2.      Degelasi Kredit (Bankers Order)
Delegasi Kredit ialah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang kepada bank untuk melakukan pembayaran kepada badan hukum atau seseorang ditempat lain secara berkala, sejumlah uang dan selama jangka waktu yang ditentukan. Pembukaan delegasi kredit dananya dapat dibebankan pada rekening giro atau tabungan biasa.
            Delegasi kredit diberikan bank bagi badan hukum atau seseorang yang menyetor jaminan atau garansi, untuk jangka waktu 9 bulan atau lebih dengan tidak dipungut provisi bank.
            Syarat-syarat membuat delegasi kredit ialah :
a). Menyetor uang tunai dan a/b rekening 1 bulan di muka sebelum pembayaran. Minimal untuk jangka waktu 3 bulan dan maksimal 12 bulan, dapat diperpanjang.
b). Garansi delegasi kredit baika atas dasar setoran tunai, a/b rekening giro ataupun berasal dari bunga deposito, harus sudah dipindahbukuan 9 hari sebelum tanggal pembayran delegasi kredit, sekurang-kurangnya unutk 1 kali pembayaran.

Sumber : buku  Kelembagaan perbankan yang diterbitkan atas kerjasama STIE perbanas
               penulis : Dr. Thomas Suyanto M.M dkk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar