JASA
– JASA PERBANKAN
A. Pengertian
Bank
Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan memberikan
jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian
jelas bahwa usaha pokok bank adalah :
a. Memberikan
kredit, dan
b. Memberikan
jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
B. Lalu
Lintas Pembayaran
Usaha pokok bank dalam
lalu lintas pembayaran terdiri : lalu lintas pembayaran dalam negeri dan lalu
lintas pembayaran luar negeri.
·
Lalu Lintas Pembayaran Dalam Negeri
a. Pengiriman
Uang (Transfer)
b. Inkaso
(Collection)
c. Pembukaan
letter of credit (L/C)
§ Pengiriman
Uang (transfer) dalam negeri
1. Pengertian
Pengiriman uang
Pengiriman uang ialah salah satu
pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah
untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
yang ditunjukkan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan)
ditempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).
2. Manfaat
pengiriman uang melalui bank adalah untuk :
a) Membantu
kelancaran transaksi perdagangan, baik dalam maupun luar negeri (jual/beli).
b) Membantu
pelaksanaan pembayaran uang sekolah, uang kuliah, dan pembayaran penginapan,
dan lain-lain;
c) Dengan
adanya jasa pengiriman uang melalui bank, nasabah tidak perlu membawa uang ke
tempat jauh.
3. Macam
– macam bentuk pengiriman uang adalah sebagai berikut :
a) Pengiriman
uang dengan surat biasa yang sering juga disebut dengan mail transfer (MT).
b) Pengiriman
uang dengan kawat yang sering disebut dengan telegrafic transfer (TT).
c) Pengiriman
uang dengan telex/telepon.
d) Pengiriman
uang dengan SSB.
e) Pengiriman
uang dalam bentuk wesel yang dibawa sendiri oleh pembeli.
f) Tujuan
pengiriman uang melalui bank adalah untuk mengamankan uang milik si pengirim
untuk selanjutnya dibayarkan kepada si penerima yang berhak.
§ Inkaso
1. Pengertian
Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada
bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan
pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan
(tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat – surat berharga,
dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kwitansi, surat aksep (promissory notes), dan lain-lain.
2. Macam
– macam Inkaso :
a) Inkaso
berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu disertai
(dilampiri) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti
konosemen (bill of lading), faktur,
polis asuransi, dan lain-lain.
b) Inkaso
tak berdokumen, yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak
disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
3. Manfaat
Inkaso :
a) Nasabah
pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang
ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan
tersebut kepada pihak bank.
b) Nasabah
dengan menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.
4. Objek
Inkaso adalah :
a) Wesel
(draft)
b) Cek
c) Surat
undian
d) Money order
e) Kupon
dan dividen
f) Surat
aksep
g) Kwitansi
h) Nota-nota
tagihan lainnya.
Contoh Inkaso : Jika
anda menerima wesel atau cek yang harus ditagih atau diuangkan pada bank di
luar negeri, yaitu bank yang namanya tercantum dalam wesel atau cek tersebut,
tentu saja anda tidak akan pergi ke luar negeri untuk menguangkan wesel atau
cek tersebut. Melainkan cukup anda menyerahkan ke bank dalam negeri ( Bank
Devisa) untuk menagihnya.
§ Pembukaan
letter of credit
1. Letter
of Credit dalam negeri (L/C D.N)
a) L/C
D.N merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat
untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya
terutama yang bersifat antarpulau didalam negeri.
b) Kegunaan
L/C D.N ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun
kesulitan-kesulitan yang memberatkan pihak penjual, dalam transaksi dagangnya
di dalam negeri. Kesulitan – kesulitan tersebut antara lain :
·
Bagi pembeli, dalam memenuhi
syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual.
·
Bagi penjual, dalam memenuhi pembayaran
yang terjamin, jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli.
c) Sifat
L/C D.N adalah :
·
Revocable
atau
irrevocable
·
Confirmed
atau
unconfirmed
·
General
atau
special
·
Assignable
atau
non assigneble
·
Revolving
atau
non revolving
·
Blanko
atau
dokumenter
2. Degelasi
Kredit (Bankers Order)
Delegasi Kredit ialah pemberian
kuasa dari badan hukum atau seseorang kepada bank untuk melakukan pembayaran
kepada badan hukum atau seseorang ditempat lain secara berkala, sejumlah uang
dan selama jangka waktu yang ditentukan. Pembukaan delegasi kredit dananya
dapat dibebankan pada rekening giro atau tabungan biasa.
Delegasi
kredit diberikan bank bagi badan hukum atau seseorang yang menyetor jaminan
atau garansi, untuk jangka waktu 9 bulan atau lebih dengan tidak dipungut
provisi bank.
Syarat-syarat
membuat delegasi kredit ialah :
a). Menyetor uang tunai
dan a/b rekening 1 bulan di muka sebelum pembayaran. Minimal untuk jangka waktu
3 bulan dan maksimal 12 bulan, dapat diperpanjang.
b). Garansi delegasi
kredit baika atas dasar setoran tunai, a/b rekening giro ataupun berasal dari
bunga deposito, harus sudah dipindahbukuan 9 hari sebelum tanggal pembayran
delegasi kredit, sekurang-kurangnya unutk 1 kali pembayaran.
Sumber : buku Kelembagaan perbankan yang
diterbitkan atas kerjasama STIE perbanas
penulis : Dr. Thomas Suyanto M.M dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar