RTGS atau yang sering disebut sebagai (Real-Time
Gross Settlement). Sistem RTGS adalah
proses penyelesaian akhir transaksi (settlement)
pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross
settlement) dan sifatnya Real-time (electronically
processed), di mana rekening peserta
dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui
terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat
pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer/RCC) di Bank Sentral (dalam hal
ini Bank Indonesia)
untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran
akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada
peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari
kecukupan saldo peserta
pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk
mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke perserta RTGS lainnya.
Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai
sejak tanggal 17 November 2000 dengan
nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/RTGS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar