Proses Kliring Proses penyelenggaraan SKNBI
terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
1. Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring
pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain) .Penyelenggaan
kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL). PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan
Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke
Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
2. Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa
disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas
dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar
peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan
efisien
2. Memberikan kepastian pembayaran
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta
maupun nasabah peserta (systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana
(management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan
moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar